Jelang Putusan Perkara Klinik eR’eL, Penggugat Soroti Perbedaan Kesaksian Suster Rienny Lessy

- Publisher

Saturday, 10 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomaukunews.com,Ambon- Memasuki putusan kasus dugaan malpraktik dokter di Klinik Kecantikan eR’eL berharap hakim memutuskan berdasarkan fakta sidang.

Pantauan media ini di Pengadilan Negeri Ambon dalam sidang nomor Perkara: 138/Pdt/G/2026/PN yang di pimpin Hakim Ketua Orpa Martina dengan anggota Nova Salmon dan Yosefina Neci Sinanu dengan pengugat Inneke Tandiari.

Hal ini diungkapkan saksi fakta Rienny Lessy yang diajukan tergugat kedua dokter dalam persidangan pada tanggal 21 Agustus 2026.

Dalam Kesaksian nya di hadapan Hakim suster mengungkapkan dokter menolak memberikan uang, tapi ibu Inneke minta uang.

Kenyataannya, dr Lisa sendiri yang menanyakan minta uang kompensasi berapa? dan Inneke minta kompensasi nya berupa, dokter tanggung jawab full buat pengobatan sampai Inneke sembuh balik ke Ambon tanpa efek samping dikemudian hari .

Selain itu, suster mengungkapkan ibu Inneke menelpon minta uang dari dr Lisa, namun kenyataannya tidak pernah sekalipun Inneke menelpon dr. Lisa untuk meminta uang seperti yang diungkapkan suster.

Dalam keterangan suster juga mengungkapkan Inneke meminta sejumlah uang di surat somasi, kenyataannya disurat somasi tidak pernah meminta sejumlah uang, tapi meminta itikad baik dokter terkait kesehatan yang terganggu akibat suntikan di klinik eR’eL.

Selain itu Suster juga mengatakan menjemput Inneke dari lt 1 dan ikut masuk ke ruang konsultasi. Keterangan saksi fakta suster berbeda dengan keterangan di Polda yang mengatakan kalau suster saat itu berada di depan pintu luar ruangan.

Kenyataannya Inneke tidak didampingi dari lantai 1, Inneke naik sendiri ke lantai 2 Klinik eR’eL dan di sana ada suster dan mengarahkan ke ruang konsultasi, di ruang konsultasi cuma ada penggugat dan dokter, dan pintu dalam keadaan tertutup. Yang mendampingi penggugat ke ruang tindakan bukan suster Rienny Lessy, tapi suster yang lebih ramping dan tinggi.

Suster Rienny juga mengungkapkan dr Lisa mengabari akan suntik meso ke suster klinik, namun kenyataannya Inneke WhatsApp ke dr Lisa mau ke klinik untuk suntik meso pukul 15.23 Wit.

Dr Lisa menjawab di jam 19.08 malam

‘sorry dari tadi sibuk dengan orang dan tidak pegang hp. Jadi dr Lisa mengetahui Inneke akan ke klinik pada pukul 19.08 Wit malam dan saat itu penggugat sudah balik dari klinik.

Pertanyaannya di jam berapa dr Lisa beritahu saksi fakta kalau penggugat akan ke klinik.(IM-03)

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Maluku, Irjen Pol Suwondo Nainggolan Resmi Gantikan Komjen Pol. Dadang Hartanto
cegah bullying dan penyalahgunaan media sosial, kejati maluku gelar jaksa masuk sekolah di sma negeri 26 maluku tengah
ALI RUMAUW DESAK KERAS KEJATI MALUKU: TUNTASKAN KASUS KORUPSI YANG DITANGANI, JANGAN BIARKAN MENUMPUK JADI BOLA LIAR!
Usai putusan Ijazah Gibran di MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Copot Foto Wapres: “Saya Merasa Malu”
Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Sangliat Krawain, Kerugian Negara Rp603,7 Juta
Wali Kota Ambon Dorong Penguatan Kelembagaan BPBD, Usul Kepala Pelaksana Naik Jadi Kepala Badan
1.800 Kapal Beroperasi, Aru Hanya Kebagian 14 Persen: Pemda Desak Pemerintah Bertindak
Alumni Fisip Desak Kejati Maluku Periksa Gedung Mangkrak Fisip Unpatti Ambon ‎
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 10:45 WIT

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Maluku, Irjen Pol Suwondo Nainggolan Resmi Gantikan Komjen Pol. Dadang Hartanto

Saturday, 10 October 2026 - 08:48 WIT

Jelang Putusan Perkara Klinik eR’eL, Penggugat Soroti Perbedaan Kesaksian Suster Rienny Lessy

Friday, 9 October 2026 - 15:50 WIT

cegah bullying dan penyalahgunaan media sosial, kejati maluku gelar jaksa masuk sekolah di sma negeri 26 maluku tengah

Friday, 9 October 2026 - 08:02 WIT

ALI RUMAUW DESAK KERAS KEJATI MALUKU: TUNTASKAN KASUS KORUPSI YANG DITANGANI, JANGAN BIARKAN MENUMPUK JADI BOLA LIAR!

Thursday, 8 October 2026 - 19:54 WIT

Usai putusan Ijazah Gibran di MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Copot Foto Wapres: “Saya Merasa Malu”

Berita Terbaru