Infomalukunews.com,Ambon – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Kepulauan Tanimbar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lovi Daeli dan Plt. Kasi Intel Rahmatullah, Kamis (8/10/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial PB, selaku Pj. Kepala Desa Sangliat Krawain periode 2020-2021; AM, selaku Sekretaris Desa Sangliat Krawain sejak 2015 hingga saat ini; serta ST, selaku Kaur Keuangan Desa Sangliat Krawain periode 2016-2021.
Kejaksaan menyebut, penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 57 saksi telah diperiksa. Penyidik juga telah melakukan analisis terhadap sejumlah dokumen dan data terkait, serta meminta keterangan dari ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tertanggal 7 September 2026, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp603.751.000.
Kejaksaan menduga ketiga tersangka memiliki peran dalam penyimpangan pengelolaan DD dan ADD Desa Sangliat Krawain yang dilakukan secara bersama-sama.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 126 ayat (1) serta Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain sangkaan primair tersebut, ketiganya juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan ketentuan hukum terkait lainnya.
Untuk sangkaan primair, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara sangkaan subsidair memiliki ancaman pidana paling singkat dua tahun hingga pidana penjara seumur hidup.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 8 Oktober 2026.
Penahanan dilakukan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan juga memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.(IM-03)







