Infomalukunews.com,Ambon – Pemerintah Kota Ambon mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi sampah rumah tangga secara digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Peluncuran sistem tersebut dilakukan Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, dalam apel pagi Pemerintah Kota Ambon, Selasa (6/10/2026).
Peluncuran ditandai dengan pemindaian barcode QRIS sebagai simbol dimulainya pembayaran retribusi sampah secara nontunai.
Program tersebut digagas Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon sebagai bagian dari upaya mendorong pelayanan publik yang lebih mudah dan mengikuti perkembangan teknologi digital.
Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, mengapresiasi DLHP yang telah melakukan inovasi melalui penerapan sistem pembayaran retribusi sampah menggunakan QRIS.
Menurutnya, penerapan pembayaran secara digital merupakan salah satu terobosan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung sistem pembayaran yang lebih praktis dan transparan.
“Lewat sistem pembayaran QRIS ini, berarti Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan sudah melakukan suatu terobosan yang sangat baik,” ujar Toisutta.
Ia menjelaskan, penerapan QRIS tersebut sebelumnya telah melalui tahap uji coba di Kelurahan Waihaong pada 1 Oktober 2026 sebagai proyek percontohan.
Program ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota Ambon melalui DLHP dengan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Ambon.
Toisutta berharap sistem pembayaran digital tersebut nantinya dapat diterapkan secara lebih luas di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Ambon.
“Mudah-mudahan sistem pembayaran ini juga berlaku pada semua tempat, kecamatan dan kelurahan,” katanya.
Selain peluncuran sistem pembayaran QRIS, apel pagi tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan peralatan kebersihan kepada para petugas kebersihan.
Peralatan yang diserahkan antara lain sapu lidi, rompi, mantel dan garu. Bantuan tersebut diberikan kepada sekitar 810 buruh sampah dan petugas kebersihan. Pemerintah Kota Ambon juga menyerahkan paket sembako kepada para petugas kebersihan.
Pada kesempatan yang sama, Pemkot Ambon menyerahkan sembilan sertifikat tanah aset pemerintah daerah yang disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pengamanan aset daerah, baik dari sisi administrasi, fisik maupun hukum.
Pemkot Ambon menyebut legalitas aset tanah perlu diperkuat agar setiap bidang tanah milik pemerintah daerah memiliki status hukum yang jelas dan dapat terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut area intervensi manajemen aset dalam kerangka Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintah Kota Ambon turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan Kota Ambon atas dukungan dan percepatan dalam proses legalisasi aset milik pemerintah daerah.
Apel pagi tersebut turut dihadiri Sekretaris Kota Ambon, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.(IM-03)







