Infomalukunews.com, Ambon- 2 Oktober 2026 — Aliansi Mahasiswa Jargaria Maluku menggelar aksi demonstrasi pada Jumat (2/10/2026), mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melakukan supervisi terhadap sejumlah perkara yang masih dalam penanganan Polres Kepulauan Aru.
Tiga persoalan menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut, yakni dugaan penyalahgunaan dana hibah PSDKU Aru sebesar Rp82 miliar, kasus Jembatan Marbali, serta persoalan Dermaga Jerol.
Abdullah menilai, perkara-perkara tersebut perlu mendapatkan perhatian serius agar proses penanganannya memiliki kejelasan dan kepastian hukum. Karena itu, kami meminta Ditreskrimsus Polda Maluku tidak hanya melakukan supervisi administratif, tetapi juga memastikan perkembangan penanganan perkara dapat diketahui secara transparan.
Beri Waktu Satu Minggu
Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Jargaria Maluku memberikan waktu satu minggu kepada Ditreskrimsus Polda Maluku untuk melakukan supervisi dan gelar perkara terhadap kasus-kasus yang menjadi sorotan.
Kami meminta adanya kejelasan mengenai sejauh mana proses penanganan perkara, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, serta langkah hukum selanjutnya apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya tindak pidana.
“Kami memberikan waktu satu minggu kepada Ditreskrimsus Polda Maluku untuk melakukan supervisi dan gelar perkara terhadap sejumlah kasus yang masih ditangani Polres Kepulauan Aru. Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Abdullah Basafin, Penanggung Jawab Aksi Aliansi Mahasiswa Jargaria Maluku.
Tiga Kasus Jadi Sorotan
Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah PSDKU Aru Rp82 miliar menjadi salah satu isu utama yang dibawa dalam aksi. Selain itu, Aliansi juga mendesak perhatian terhadap Jembatan Marbali dan Dermaga Jerol, khususnya terkait proses penanganan dan kesesuaian pekerjaan maupun penggunaan anggaran dengan kondisi di lapangan
Aliansi menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut harus diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kerugian negara, mereka meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, Aliansi meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Publik Menunggu Kepastian
Aksi tersebut, menurut Abdullah, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan negara, serta penegakan hukum di daerah.
Kami berharap supervisi Ditreskrimsus Polda Maluku dapat memberikan kejelasan terhadap status dan perkembangan tiga persoalan tersebut.
Aliansi Mahasiswa Jargaria Maluku kini menunggu langkah konkret Ditreskrimsus Polda Maluku dalam waktu satu minggu sebagaimana disampaikan dalam tuntutan aksi.
“Publik Aru menunggu kepastian hukum, bukan sekadar kabar tentang proses penanganan perkara.(IM-DW)







