Infomalukunews.com,Ambon — DPRD Provinsi Maluku bersama Pemerintah Provinsi Maluku menandatangani nota kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku yang digelar di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Jumat (25/9/2026).
Dalam agenda tersebut, Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada pimpinan DPRD Provinsi Maluku.8
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, sebagai bagian dari tahapan pembahasan anggaran perubahan antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Perubahan, sebagai dasar bagi Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD untuk melanjutkan pembahasan terhadap program, kegiatan, pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah pada perubahan anggaran tahun 2026.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku menunjukkan komitmen untuk melanjutkan proses penyusunan APBD Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Selanjutnya, dokumen RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut antara DPRD Provinsi Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.(IM-03)







