Oleh: Abdullah Basafin
Infomalukunews.com,Ambon — Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura (Unpatti) kembali menjadi perhatian publik.
Perkara dengan nilai dana yang disebut mencapai Rp82 miliar tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Satreskrim Polres Kepulauan Aru. Sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam rangkaian penyelidikan, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut.
Di tengah kembali mencuatnya perhatian publik terhadap perkara tersebut, Abdullah Basafin meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melakukan supervisi terhadap proses penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah PSDKU Aru.
Menurut Abdullah, supervisi diperlukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan dana hibah PSDKU Aru. Ini penting agar publik mendapatkan kepastian mengenai sejauh mana perkara tersebut telah ditangani dan apa perkembangan hukumnya,” ujar Abdullah.
Publik Menunggu Kejelasan
Sorotan terhadap perkara ini bukan tanpa alasan. Pada Oktober 2025, aparat Polres Kepulauan Aru menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap puluhan saksi telah dilakukan. Dalam pemberitaan RRI, Kapolres Kepulauan Aru ketika itu menyebut sebanyak 61 saksi diperiksa di Ambon, sementara pemeriksaan juga dilakukan di Aru.
Sementara itu, pada November 2025, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru menyampaikan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidik menunggu hasil pemeriksaan atau audit Inspektorat sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Perkembangan tersebut kemudian kembali menjadi sorotan pada Maret 2026 ketika muncul pemberitaan mengenai belum jelasnya hasil audit Inspektorat terkait dugaan penyimpangan dana hibah PSDKU.
Memasuki September 2026, pertanyaan mengenai kelanjutan perkara kembali muncul di ruang publik. Media juga memberitakan bahwa masyarakat menunggu penjelasan mengenai apakah perkara masih berada pada tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke penyidikan, atau telah terdapat perkembangan hukum lainnya.
Jangan Biarkan Perkara Berlarut
Abdullah menilai, besarnya nilai anggaran yang menjadi sorotan membuat proses penanganan perkara perlu mendapatkan perhatian serius.
Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan kesimpulan sepihak, tetapi membutuhkan kepastian mengenai proses hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang sah.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terkait dengan pengelolaan dana hibah diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara objektif dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Polda Maluku Diharapkan Beri Supervisi
Abdullah berharap Ditreskrimsus Polda Maluku dapat memberikan supervisi apabila diperlukan, terutama untuk memastikan koordinasi antara penyidik dan pihak auditor berjalan efektif serta tidak terjadi ketidakjelasan berkepanjangan dalam penanganan perkara.
“Ini menyangkut uang publik dan kepentingan pendidikan masyarakat Aru. Karena itu, prosesnya harus terang. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganannya melalui informasi resmi dari aparat penegak hukum, tanpa mendahului proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Ia menambahkan, supervisi bukan berarti mengambil alih kewenangan penyidik Polres Kepulauan Aru, melainkan dapat menjadi bagian dari upaya memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan memiliki kejelasan perkembangan.
permintaan supervisi tersebut merupakan dorongan agar proses penanganan perkara mendapatkan perhatian dan kejelasan lebih lanjut. Status hukum serta ada atau tidaknya kerugian negara maupun unsur tindak pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, audit, dan alat bukti yang sah.
Masyarakat Kepulauan Aru pun kini menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan terbaru perkara dugaan dana hibah PSDKU senilai Rp82 miliar tersebut.(IM-DW)







