InfoMalukuNews.com, Ambon — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMA Negeri 28 Seram Bagian Barat (SBB), Desa Luhu Dusun Tapinalu Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB, menuai sorotan.
Pasalnya, progres pembangunan yang bersumber dari program revitalisasi pemerintah pusat tersebut baru mencapai 56 persen per 24 September 2026, sementara di sisi lain muncul pernyataan Kepala SMA Negeri 28 SBB, Rahim Wally, S.Pd, yang meminta agar informasi mengenai progres pekerjaan tidak dipublikasikan kepada masyarakat melalui media.
Berdasarkan laporan perkembangan pelaksanaan Program Revitalisasi SMAN 28 tertanggal 25 September 2026 yang diterima media ini, pembangunan fisik sekolah mencakup 2 Ruang Kelas Baru (RKB), 1 ruang perpustakaan, 1 ruang administrasi, dan 1 unit toilet.
Pekerjaan konstruksi mulai dilaksanakan pada 6 Agustus 2026, ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Imam Dusun Tapinalu bersama tokoh masyarakat, Komite Sekolah dan Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri 28 SBB.
Sebelum pembangunan dimulai, dilakukan sejumlah pekerjaan persiapan, antara lain pembersihan lokasi dari semak belukar dan penebangan pohon, pembuatan bak air serta pemasangan jaringan listrik PLN.
Dalam laporan kondisi lapangan per 24 September 2026 disebutkan bahwa struktur bangunan utama berupa kolom, balok beton dan dinding pasangan bata telah berdiri. Pemasangan kusen pintu dan jendela serta kerangka pendukung masih dalam proses penyelesaian. Area sekitar bangunan juga masih membutuhkan pekerjaan sarana penunjang dan pembersihan material konstruksi.
Kepsek: Tidak Perlu Diangkat ke Publik
Sorotan semakin menguat setelah Kepala SMA Negeri 28 SBB, Rahim Wally, menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan media mengenai progres pembangunan yang dibiayai melalui Program Revitalisasi.
Kepsek Rahim Wally S.Pd, Kepada media InfoMalukuNews.com, Sabtu (26/6/26) menyampaikan bahwa dirinya tidak meminta agar informasi progres pekerjaan tersebut dipublikasikan kepada masyarakat.
“Beta tidak suruh angkat informasi progres pekerjaan yang menggunakan dana revitalisasi ke publik. Beta juga tahu juknis soal dana revitalisasi,”
Pernyataan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian Dinas Pendidikan terkait, terutama menyangkut bagaimana keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi di satuan pendidikan penerima bantuan.
Program revitalisasi tahun 2026 sendiri dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, dengan melibatkan satuan pendidikan dan masyarakat dalam proses pembangunan. Pemerintah juga menekankan pentingnya dukungan serta pendampingan pemerintah daerah agar program berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, perkembangan fisik pembangunan yang menggunakan program pemerintah menjadi bagian yang memiliki kepentingan publik, khususnya bagi masyarakat, orang tua peserta didik, warga sekitar sekolah, serta pemerintah yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan.
Pers Punya Fungsi Menyampaikan Informasi kepada Publik
Dari sisi hukum pers, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berstatus berlaku. Undang-undang tersebut menegaskan kemerdekaan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokratis serta memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Artinya, pemberitaan mengenai perkembangan pembangunan fasilitas pendidikan yang menggunakan program pemerintah tidak otomatis dapat dilarang hanya karena pihak sekolah tidak menginginkan informasi tersebut dipublikasikan.
Namun demikian, pemberitaan tetap harus dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan, serta tidak menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum terdapat bukti atau hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur mengenai peran serta masyarakat dalam pendidikan, termasuk pengelolaan, pendanaan, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan.
Progres 56 Persen Dipertanyakan
Ketua Lembaga Kajian Independen Maluku, Usman Warang, kepada media ini, Sabtu (26/9/2026), mempertanyakan progres pembangunan SMAN 28 SBB yang baru mencapai 56 persen.
Menurut Usman, dengan waktu pelaksanaan yang telah berjalan sejak 6 Agustus 2026, perkembangan pekerjaan seharusnya menjadi perhatian serius pihak terkait.
“Seharusnya progres pembangunan sudah mencapai sekitar 75 persen. Saya melihat ada sesuatu yang perlu diperiksa dalam sistem pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut,” kata Usman.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan penilaian dari Usman dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana revitalisasi.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan pihak terkait tidak tinggal diam terhadap adanya persoalan antara progres pekerjaan dan keterbukaan informasi kepada publik.
“Jangan sampai program pemerintah untuk memperbaiki kualitas pendidikan justru menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya. Aparat terkait perlu melakukan penelusuran apabila memang ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara progres pekerjaan, perencanaan dan pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.
Jangan Sampai Program Pemerintah Terganggu
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, terutama sekolah dengan kerusakan berat, sekolah di wilayah 3T dan sekolah terdampak bencana. Pemerintah menyebut pelaksanaan 2026 menggunakan mekanisme swakelola.
Kemendikdasmen juga menyebut sasaran revitalisasi tahun 2026 ditargetkan dapat menjangkau hingga 71.744 satuan pendidikan secara nasional.
Karena itu, pelaksanaan program di daerah semestinya mendapat perhatian bersama agar tujuan peningkatan kualitas fasilitas pendidikan benar-benar tercapai.
SMAN 28 SBB sendiri masih menghadapi kebutuhan sarana pendidikan yang cukup besar. Pihak sekolah mengusulkan agar pada program tahun anggaran 2027 kembali mendapat perhatian melalui pembangunan 4 RKB, 1 Laboratorium STEM, 1 Laboratorium Komputer dan pagar keliling sekolah.
Kebutuhan pagar disebut penting karena lingkungan sekolah berbatasan dengan area terbuka dan kerap dimasuki hewan liar seperti rusa dan babi hutan.
Dengan demikian, sorotan terhadap progres pembangunan SMAN 28 bukan dimaksudkan untuk menghambat program revitalisasi, melainkan memastikan pembangunan fasilitas pendidikan berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.
Kini perhatian publik tertuju kepada Dinas Pendidikan terkait untuk memberikan penjelasan mengenai progres 56 persen tersebut, mekanisme pengawasan, target penyelesaian pekerjaan, serta alasan pihak sekolah meminta agar informasi perkembangan pembangunan tidak dipublikasikan.(IM-03)






