Infomalukunews.com,SBB – Progres pembangunan dan rehabilitasi pada SMA Negeri 27 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang berlokasi di Desa Loki, Dusun Olas, Kecamatan Huamual, terus menunjukkan perkembangan.
Hingga minggu ketiga September 2026, keseluruhan progres pembangunan pada SMAN 27 SBB telah mencapai 70 persen. Pembangunan tersebut merupakan bagian dari program bantuan Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Kepala Sekolah SMA Negeri 27 Kabupaten Seram Bagian Barat, Usran, S.Pd., dalam rilis yang diterima media Infomalukunews.com, Jumat (25/9/2026), menerangkan bahwa progres keseluruhan pembangunan sekolah hingga minggu ketiga September 2026 telah mencapai 70 persen.
Adapun pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pembangunan 2 unit rumah dinas, serta rehabilitasi 4 ruang kelas, 1 unit laboratorium, 1 unit perpustakaan dan 1 unit toilet.
Usran menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo, Kementerian Pendidikan, serta Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pendidikan Provinsi Maluku yang telah memberikan perhatian terhadap dunia pendidikan di wilayah Maluku, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Untuk keseluruhan progres pembangunan pada SMAN 27 SBB sudah mencapai 70 persen sampai pada minggu ketiga bulan September 2026,” terang Usran dalam rilisnya.
Pengelolaan Dana Revitalisasi Dilaksanakan Secara Swakelola
Dalam pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan, salah satu ketentuan utama yang ditekankan adalah pengelolaan kegiatan secara swakelola oleh satuan pendidikan, sesuai mekanisme dan ketentuan program.
Pengelolaan tersebut pada prinsipnya dilaksanakan oleh pihak sekolah melalui kepanitiaan pembangunan yang ditetapkan sesuai ketentuan, sehingga pelaksanaan kegiatan tidak diarahkan atau diintervensi oleh vendor dari pihak luar.
Sejumlah persyaratan umum dalam program revitalisasi antara lain satuan pendidikan terdata dalam Dapodik dan memiliki NPSN, serta aktif menerima dana BOS/BOSP pada tahun berjalan.
Selain itu, program revitalisasi diperuntukkan bagi satuan pendidikan dengan kondisi infrastruktur atau bangunan yang membutuhkan penanganan sesuai kriteria tingkat kerusakan yang ditetapkan. Status lahan juga harus memenuhi ketentuan, antara lain memiliki dasar kepemilikan atau izin pemanfaatan yang sah serta tidak dalam sengketa.
Dalam mekanisme pelaksanaan, dana disalurkan kepada rekening satuan pendidikan sesuai ketentuan program dan dikelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan unsur sekolah.
Pihak sekolah juga diwajibkan menyiapkan dokumen administrasi pelaksanaan, antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat (RKS), jadwal pelaksanaan/kurva S serta dokumen pertanggungjawaban.
Pencairan dana dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang ditetapkan, dengan pencairan tahap berikutnya berkaitan dengan pencapaian progres pekerjaan sesuai persyaratan program.
Dengan progres yang telah mencapai 70 persen pada minggu ketiga September 2026, pelaksanaan revitalisasi SMAN 27 SBB kini memasuki tahapan lanjutan hingga seluruh pekerjaan yang direncanakan dapat diselesaikan sesuai target dan ketentuan yang berlaku.(IM-03)







