Infomalukunews.com,Ambon – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, meminta Pemerintah Provinsi Maluku segera memberikan kepastian terkait rencana pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Menurut Benhur, kepastian mengenai besaran pinjaman sangat penting agar rencana pembiayaan tersebut dapat disesuaikan dengan siklus penganggaran daerah dan tidak menimbulkan persoalan dalam APBD Provinsi Maluku.
Hal tersebut disampaikan Benhur kepada wartawan di Ambon, Kamis (17/9/2026).
Benhur mengatakan, DPRD bersama pemerintah daerah harus memastikan berbagai program pembangunan dan peningkatan kinerja pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan anggaran.
Salah satu yang perlu segera diperjelas, kata dia, adalah rencana pinjaman melalui SMI, khususnya terkait besaran nilai pinjaman yang akan disepakati.
“Misalnya upaya pinjaman SMI, itu juga harus kita pastikan secara jelas kira-kira berapa nilainya. Karena kalau menggantung, dapat mengganggu siklus APBD,” ujar Benhur.
Ia menegaskan, kepastian nilai pinjaman diperlukan agar pembiayaan tersebut dapat dimasukkan dan ditetapkan dalam struktur APBD melalui mekanisme perubahan anggaran.
“Kita lakukan perubahan APBD untuk memastikan besaran persetujuan nilai pinjaman itu, sehingga ditetapkan dalam APBD. Itu dilakukan melalui perubahan APBD,” katanya.
Selain membahas rencana pinjaman daerah, DPRD Maluku juga akan melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi agenda legislasi daerah.
Salah satunya adalah Ranperda tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ranperda tersebut sebelumnya telah dibahas dan kini masih membutuhkan sejumlah penyempurnaan sebelum dapat dituntaskan.
“Selain itu, agenda lain adalah perda-perda yang kita bahas. Kemarin ada satu perda tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dalam rangka proses penyempurnaan dan perubahan, segera kita lakukan,” jelasnya.
DPRD Maluku juga dijadwalkan membahas Ranperda tentang hak atas kekayaan intelektual yang merupakan usulan dari masyarakat.
Benhur berharap seluruh agenda legislasi tersebut dapat diselesaikan dalam tahun 2026.
“Perda tentang hak atas kekayaan intelektual yang diusulkan oleh masyarakat akan kita putuskan dan diupayakan untuk dituntaskan dalam tahun ini,” pungkasnya.(IM-03)





