Bupati Timotius Kaidel Buka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru, Tegaskan Pentingnya Penetapan Batas Hak Ulayat

- Publisher

Thursday, 23 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoMalukuNews.com,Dobo – Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, secara resmi membuka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Tahun 2026 di Dobo, Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat eksistensi masyarakat adat melalui pemetaan dan penetapan wilayah hukum adat di Kabupaten Kepulauan Aru.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber, tim konsultan, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, para camat, lurah, kepala desa, serta tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda yang hadir mengikuti kegiatan tersebut.

Menurut Kaidel, tema “Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Aru Melalui Pemetaan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Aru” merupakan komitmen bersama untuk menjaga identitas, hak, serta jati diri masyarakat adat sebagai warisan leluhur Negeri Jargaria-Sarkuarisa.

“Masyarakat Hukum Adat Aru telah ada jauh sebelum batas-batas administratif pemerintahan modern dibentuk. Tanah, laut, hutan, dan muara merupakan warisan leluhur yang harus kita jaga. Karena itu, pemetaan wilayah adat menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak ulayat masyarakat,” tegas Bupati.

Ia menegaskan, pemetaan wilayah adat bukan bertujuan memecah persaudaraan ataupun membagi kekuasaan, melainkan memberikan kepastian hukum agar generasi mendatang tidak kehilangan hak atas tanah leluhur mereka.

Dalam kesempatan itu, Kaidel mengingatkan bahwa penyelesaian batas hak ulayat antar desa maupun petuanan membutuhkan kebesaran hati, kejujuran, dan kearifan seluruh pemangku adat.

Bupati juga mengingatkan empat dampak besar apabila penetapan batas wilayah adat tidak diselesaikan melalui musyawarah.

Pertama, berpotensi memicu konflik horizontal antar masyarakat akibat sengketa lahan. Kedua, menghambat pembangunan daerah karena pemerintah akan kesulitan membangun fasilitas publik di atas lahan yang masih bersengketa. Ketiga, membuka peluang bagi pihak luar maupun korporasi untuk memanfaatkan perpecahan masyarakat adat dan menguasai sumber daya alam. Keempat, mewariskan persoalan sengketa kepada generasi penerus.

“Oleh sebab itu saya mengajak seluruh peserta mengedepankan musyawarah mufakat, mendengarkan sejarah adat secara bijaksana berdasarkan fakta, serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah agar hasil musyawarah dapat memiliki kekuatan hukum melalui Peraturan Daerah maupun Keputusan Bupati,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, lanjut Kaidel, berkomitmen mendampingi seluruh proses pemetaan dan penetapan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sekaligus mendukung pembangunan yang berkeadilan.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Timotius Kaidel secara resmi membuka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Tahun 2026 seraya mengajak seluruh peserta menjaga semangat persaudaraan demi masa depan Aru yang lebih maju.

“Marilah kita buktikan bahwa Masyarakat Adat Aru adalah masyarakat yang dewasa, bijaksana, dan mampu mengurus rumah tangganya sendiri demi masa depan yang lebih sejahtera dan berkeadilan. Kora-Kora Maju, Aru Bangkit,” tutup Kaidel.(IM-DW)

Berita Terkait

Mochlis Pattilouw Korban Penembakan Lisabata–Patahuwe Meninggal di RS Leimena, Sekda Maluku: Seluruh Operasional Pemulangan Jenazah Tanggung Jawab Pemprov
PROGRES REVITALISASI SMAN 28 SBB BARU 56 PERSEN, KEPSEK RAHIM WALLY DIDUGA LARANG MEDIA BUKA DATA KE PUBLIK, DINAS PENDIDIKAN DIMINTA BERTINDAK!
Vanath Serahkan RAPBD Perubahan 2026 ke DPRD Maluku
Disorot Dugaan Korupsi Dana BOS, Revitalisasi dan PIP, Jawaban Kepala SMAN 27 SBB Mengejutkan: “Saya Lebih Fokus Urus Keluarga, Malas Urus Banyak Orang!”
Progres Revitalisasi SMAN 27 SBB Capai 70 Persen, Rehab 4 Ruang Kelas hingga Lab dan Perpus
Ekspor 30 Ton Tuna dan Kepiting Maluku Tembus Empat Negara, Nilainya Rp4,25 Miliar
Perjuangkan Nadi Orang Pulau, Daud Tetlageni Temui Gubernur Maluku dan Wali Kota Tual
Kelurahan Siwalima Salurkan 86,25 Ton Beras untuk 2.875 KPM, Warga Diimbau Cek Data DTSEN
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 26 September 2026 - 16:52 WIT

Mochlis Pattilouw Korban Penembakan Lisabata–Patahuwe Meninggal di RS Leimena, Sekda Maluku: Seluruh Operasional Pemulangan Jenazah Tanggung Jawab Pemprov

Saturday, 26 September 2026 - 15:54 WIT

PROGRES REVITALISASI SMAN 28 SBB BARU 56 PERSEN, KEPSEK RAHIM WALLY DIDUGA LARANG MEDIA BUKA DATA KE PUBLIK, DINAS PENDIDIKAN DIMINTA BERTINDAK!

Saturday, 26 September 2026 - 13:42 WIT

Vanath Serahkan RAPBD Perubahan 2026 ke DPRD Maluku

Saturday, 26 September 2026 - 13:23 WIT

Disorot Dugaan Korupsi Dana BOS, Revitalisasi dan PIP, Jawaban Kepala SMAN 27 SBB Mengejutkan: “Saya Lebih Fokus Urus Keluarga, Malas Urus Banyak Orang!”

Friday, 25 September 2026 - 18:20 WIT

Progres Revitalisasi SMAN 27 SBB Capai 70 Persen, Rehab 4 Ruang Kelas hingga Lab dan Perpus

Berita Terbaru

Daerah

Vanath Serahkan RAPBD Perubahan 2026 ke DPRD Maluku

Saturday, 26 Sep 2026 - 13:42 WIT