Demi Proyek Pemda SBB, Kasus Pencurian Material Sirtu dan Pengrusakan Patok Batas Tanah Mandek di Polsek Seram Barat

- Publisher

Tuesday, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com,seram Bagian Barat-  Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencurian material sirtu dan pengrusakan patok batas tanah yang dilaporkan sejak Oktober 2025 di Polsek Seram Barat hingga kini mandek dan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Kasus ini pun menuai kekecewaan dari pelapor, Marsel Maspaitella.

Pelapor menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan terhadap terlapor Buken De Fretes atas dugaan pencurian material sirtu dan pengrusakan patok batas tanah milik pelapor.

Menurut pelapor, pencurian material sirtu dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa excavator milik salah satu pengusaha di Piru.

 

Akibat aktivitas pengambilan material tersebut, lahan milik pelapor diobrak-abrik menggunakan alat berat sehingga kontur tanah menjadi rusak dan patok batas tanah milik pelapor ikut dirusak. Patok batas tanah tersebut merupakan patok yang dipasang saat proses pengukuran dan penelitian tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten SBB untuk kepentingan Penerbitan Sertifikat, sehingga pengrusakan patok tersebut sangat merugikan pelapor secara Materil Berupa Tundanya Penelitian Panitia A BPN SBB, selain itu juga Status Proses Penerbitan hak menjadi Merah di Aplikasi BPN. G

Pelapor juga menjelaskan bahwa material sirtu yang diambil dari lahan milik pelapor digunakan untuk menimbun jembatan di depan Rusun ASN Piru yang merupakan proyek konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat.

Berdasarkan perhitungan pelapor, material sirtu yang diambil dari lahan miliknya kurang lebih sebanyak 21 ret dump truck.

Atas peristiwa tersebut, pelapor telah membuat laporan di Polsek Seram Barat sejak Oktober 2025. Namun hingga saat ini, pelapor menilai belum ada perkembangan penanganan perkara tersebut dan perkara tersebut terkesan mandek.

Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yaitu Pasal 479 tentang pencurian, Pasal 521 tentang perusakan barang, dan Pasal 529 tentang penyerobotan tanah.

Pelapor berharap Kapolres Seram Bagian Barat dapat memberikan perhatian dan atensi terhadap laporan tersebut agar dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Seram Bagian Barat melalui Balasan Wa Pelapor kepada Kapolres SBB terkait dengan laporan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek dan mempelajari perkembangan penanganan perkara tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.tandasnya (IM-03)

Berita Terkait

Komisi II Soroti Ketimpangan Kuota Solar Subsidi di SPBU Ambon, Antrean Diminta Segera Diurai
Tutup Masa Sidang III, DPRD Maluku Masuki Masa Persidangan 2026–2027
Ary Sahertian Desak Pemerintah Perjelas Status Wilayah Adat Negeri Nusaniwe
Wagub Abdullah Vanath Apresiasi Perjuangan Kafilah Maluku di MTQ Nasional
DLHP Ambon Tegas: Mie Gacoan Disetop Sampai IPAL Sesuai Ketentuan
FPK Jadi Garda Persatuan, Pemkot Ambon Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan di Tengah Keberagaman
Kasat Reskrim Baru Ditantang Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah PSDKU Aru Rp82 Miliar
Bodewin Gaspol Benahi Sampah Ambon: 8 Truk Baru, TPS dan TPA Dibongkar Tata Kelolanya
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:13 WIT

Komisi II Soroti Ketimpangan Kuota Solar Subsidi di SPBU Ambon, Antrean Diminta Segera Diurai

Sunday, 20 September 2026 - 19:08 WIT

Tutup Masa Sidang III, DPRD Maluku Masuki Masa Persidangan 2026–2027

Sunday, 20 September 2026 - 19:03 WIT

Ary Sahertian Desak Pemerintah Perjelas Status Wilayah Adat Negeri Nusaniwe

Sunday, 20 September 2026 - 14:30 WIT

Wagub Abdullah Vanath Apresiasi Perjuangan Kafilah Maluku di MTQ Nasional

Sunday, 20 September 2026 - 14:25 WIT

DLHP Ambon Tegas: Mie Gacoan Disetop Sampai IPAL Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru