Bendahara Kejari SBT Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp901 Juta

- Publisher

Friday, 13 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan dan menahan seorang pegawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur berinisial SN atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah SN diperiksa di ruang Pidana Khusus Kejati Maluku, Jumat (13/2/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat SN sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Radot Parulian, menjelaskan bahwa SN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sejak 21 Agustus 2024 hingga 26 November 2024 diduga menyalahgunakan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta-fakta yang telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026,” ungkap Radot.

Modus yang dilakukan tersangka kata Radot, antara lain tidak menyerahkan dana TUP kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya, memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan, serta melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan dan menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.

“Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp901.000.000. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, SN kini ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak penetapan dan penahan hingga Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan, termasuk yang terjadi di internal institusi, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas penegakan hukum.(IM-06)

Berita Terkait

Polda Maluku Bongkar Dugaan Mafia BBM, Lima Orang Diamankan dalam Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Rumah Tunggu Kelahiran di Kepulauan Aru Jadi Strategi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Dana Rp 1,7 Miliar Cair Bangunan Tak Ada, APH Didesak Periksa Kepsek Dan Konsultan SMK Azzahra Mastur.
Hambra Samal Bantu Pembangunan Masjid Al Istiqomah Luhutuban, Persiapan Pengecoran Lantai
Pangdam XV/Pattimura Pimpin Pergantian Pejabat Kodam, Tekankan Semangat dan Tanggung Jawab
PKM : Pelatihan Penulisan Sejarah Jemaat di Jemaat GPM Nazareth Ambon 
Bupati Kepulauan Aru: Pengasuh SMTPI Punya Peran Strategis Bentuk Generasi Emas Gereja dan Bangsa
Usulkan Sejumlah Infrastruktur, Bupati Bursel Kadis PUPR Temui Kementerian PU
Berita ini 814 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 24 August 2026 - 10:48 WIT

Polda Maluku Bongkar Dugaan Mafia BBM, Lima Orang Diamankan dalam Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Monday, 24 August 2026 - 09:48 WIT

Rumah Tunggu Kelahiran di Kepulauan Aru Jadi Strategi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Monday, 24 August 2026 - 06:26 WIT

Dana Rp 1,7 Miliar Cair Bangunan Tak Ada, APH Didesak Periksa Kepsek Dan Konsultan SMK Azzahra Mastur.

Sunday, 23 August 2026 - 17:17 WIT

Hambra Samal Bantu Pembangunan Masjid Al Istiqomah Luhutuban, Persiapan Pengecoran Lantai

Sunday, 23 August 2026 - 16:42 WIT

PKM : Pelatihan Penulisan Sejarah Jemaat di Jemaat GPM Nazareth Ambon 

Berita Terbaru

Promosi

Lewat HUT 28, DPD PAN Buresl Santuni 280 Anak Yatim

Monday, 24 Aug 2026 - 10:05 WIT