Amankan Aset Negara, Kodam XV/Pattimura Hentikan Pembangunan Ilegal di Asmil Bentas

- Publisher

Monday, 19 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon- Kodam XV/Pattimura kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga dan menertibkan aset tanah milik negara. Kali ini, langkah tegas diambil terhadap upaya penyerobotan lahan di kawasan Asrama Militer (Asmil) Bentas, Kelurahan Nusaniwe, Kota Ambon. Senin (19/1/2025)

Sekretaris tim terpadu penertiban, Kolonel Inf Jocky Pesulima (Pamen Ahli Bid Sosial Budaya Sahli Pangdam XV/Pattimura) turun langsung ke lokasi setelah ditemukan adanya upaya seorang oknum pensiunan tentara Kopka (Purn) Jemy R., mantan anggota Bekangdam XV/Pattimura yang mendirikan pondasi bangunan rumah pribadi di atas lahan milik Kodam tersebut.

​Dalam pertemuan di lokasi, Kolonel Inf Jocky Pesulima membawa data dan bukti kepemilikan aset yang lengkap untuk ditunjukkan kepada oknum yang bersangkutan. Meskipun langkah ini merupakan bagian dari pengamanan aset, tim tetap mengedepankan cara-cara kekeluargaan dan pendekatan persuasif agar oknum tersebut menyadari kekeliruannya.

​”Kami datang ke sini dengan dasar hukum dan bukti kepemilikan yang sah bahwa tanah ini adalah aset Kodam XV/Pattimura. Oleh karena itu, kami meminta dengan baik agar saudara segera menghentikan aktivitas pembangunan dan membongkar sendiri pondasi serta tiang yang sudah berdiri,” ujar Kolonel Inf Jocky Pesulima di hadapan oknum tersebut.

​Kolonel Jocky memberikan tenggang waktu selama tiga hari kepada pihak tersebut untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. “Kami memberikan waktu tiga hari sejak hari ini. Jika dalam batas waktu tersebut belum dilakukan pembongkaran, maka dengan terpaksa pihak Kodam yang akan membongkarnya sendiri,” tegasnya.

​Terkait adanya potensi keberatan, Kolonel Jocky menyampaikan bahwa pihaknya sangat terbuka jika ada pihak yang ingin membawa persoalan ini ke ranah hukum. “Apabila merasa keberatan, silahkan selesaikan secara hukum. Tentunya hal itu harus disertai dengan bukti kepemilikan yang resmi. Kami bersedia untuk bersama-sama menguji keabsahannya di hadapan hukum,” tambahnya.

​Lebih lanjut, ia juga memperingatkan tentang konsekuensi hukum pidana bagi siapa saja yang menguasai lahan tanpa hak. Mengacu pada Pasal 257 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setiap orang yang secara melawan hukum masuk atau tidak segera meninggalkan pekarangan tertutup milik orang lain atas permintaan yang berhak, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

​Setelah koordinasi selesai dilakukan dan pesan tersampaikan dengan jelas, tim penertiban meninggalkan lokasi dalam keadaan aman dan kondusif. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak mencoba menguasai aset negara secara ilegal.(Pendam 15)

Berita Terkait

Komisi IV Dorong Penambahan Anggaran Operasional SMA Siwalima pada APBD 2026
Sahertian Dukung Pemkot Ambon Utamakan Edukasi, Sanksi Denda Sampah Jadi Opsi Terakhir
Wajo Minta PD Panca Karya Segera Aktifkan Bahtera Nusantara
Terkuak! BPK Temukan Belanja BBM Tak Sesuai, Kendaraan Ketua TP-PKK SBB Masuk Daftar Temuan
Kapolda Maluku dan Kakanwil Imigrasi Perkuat Sinergi Jaga Gerbang Timur Indonesia, Awasi Orang Asing hingga Kawal PSN Blok Masela
Peringati Hari Kebaya Nasional, Lisa Wattimena: Tanamkan Cinta Budaya pada Anak Sejak Dini
Pemuda Muhammadiyah Siap Buka Posko Perjuangan Rakyat, Desak Keadilan Pengelolaan SDA Maluku
Polda Maluku Dukung Penilaian Ombudsman RI, Wakapolda Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 19:36 WIT

Komisi IV Dorong Penambahan Anggaran Operasional SMA Siwalima pada APBD 2026

Monday, 27 July 2026 - 19:27 WIT

Sahertian Dukung Pemkot Ambon Utamakan Edukasi, Sanksi Denda Sampah Jadi Opsi Terakhir

Monday, 27 July 2026 - 19:23 WIT

Wajo Minta PD Panca Karya Segera Aktifkan Bahtera Nusantara

Monday, 27 July 2026 - 17:31 WIT

Terkuak! BPK Temukan Belanja BBM Tak Sesuai, Kendaraan Ketua TP-PKK SBB Masuk Daftar Temuan

Monday, 27 July 2026 - 17:00 WIT

Kapolda Maluku dan Kakanwil Imigrasi Perkuat Sinergi Jaga Gerbang Timur Indonesia, Awasi Orang Asing hingga Kawal PSN Blok Masela

Berita Terbaru

Daerah

Wajo Minta PD Panca Karya Segera Aktifkan Bahtera Nusantara

Monday, 27 Jul 2026 - 19:23 WIT