Berkas Lengkap, Pelaku Penikaman Anak di Hunuth Resmi Diserahkan Ke Jaksa

- Publisher

Friday, 12 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,polda maluku – Penyidik Unit III PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease kembali menuntaskan salah satu kasus kekerasan berat yang menjadi perhatian publik. Pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIT, penyidik resmi menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon sebagai bagian dari proses Tahap II.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Penyidik menghadirkan tersangka Indra Sabandar (19), warga Desa Tulehu, yang dijerat dalam kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) jo ayat (2) dan/atau ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Dalam proses penyerahan tersebut, penyidik Polresta Ambon juga membawa sejumlah barang bukti penting, mulai dari satu bilah pisau hingga pakaian korban yang masih memiliki bercak darah. Seluruh barang bukti diserahkan langsung dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Donald Rettob, S.H., M.H.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay menegaskan bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk menuntaskan setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seluruh rangkaian pelimpahan berjalan aman dan lancar. Dengan selesainya tahap ini, perkara resmi berada dalam penanganan JPU untuk selanjutnya memasuki proses persidangan.

Pelimpahan Tahap II terhadap tersangka kasus penikaman di Hunuth menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum antara kepolisian dan kejaksaan berjalan efektif dan sesuai koridor yang telah diatur dalam KUHAP. Kecepatan penyidik dalam menuntaskan berkas perkara setelah dinyatakan lengkap (P-21) mencerminkan konsistensi Polresta Ambon dalam mengedepankan akuntabilitas, khususnya pada kasus yang melibatkan korban anak—kategori yang menuntut kepekaan dan ketegasan hukum.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi publik tentang meningkatnya urgensi perlindungan anak di Maluku. Kekerasan terhadap anak bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga masalah sosial yang membutuhkan peran aktif keluarga, lingkungan, dan aparat penegak hukum.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, fokus penanganan kini beralih ke proses persidangan. Langkah cepat dan profesional ini harus terus menjadi standar dalam penanganan setiap perkara kekerasan terhadap anak, demi memastikan hadirnya keadilan bagi korban dan keluarga.(IM-03)

Berita Terkait

“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”
Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi
DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan
Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak
LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU
100 Personel Brimob Dilatih Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis
“SKANDAL JABATAN! Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga Lantik Kabid ‘Loncat Jabatan’, Abaikan Baperjakat Disinyalir Tipu Negara!”
DIDUGA TERLIBAT KASUS HUKUM, ALKATIRI TIDAK PENUHI SYARAT PDLT
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 15:23 WIT

“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”

Saturday, 18 April 2026 - 22:53 WIT

Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi

Saturday, 18 April 2026 - 20:09 WIT

DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan

Saturday, 18 April 2026 - 16:54 WIT

Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak

Saturday, 18 April 2026 - 14:32 WIT

LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU

Berita Terbaru