Setubuhi Anak di Bawah Umur, Andi Dihukum 7 Tahun Bui.

- Publisher

Wednesday, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon — Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Andi F. Ham setelah terbukti melakukan persetubuhan secara berlanjut terhadap anak di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Orpha Martina dalam sidang, Rabu (26/11/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Andi F Ham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 64 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi F Ham dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 8 tahun penjara.

Meski demikian, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). (IM-06).

Berita Terkait

Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes
Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis
Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​
Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw
Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku
“Wakil Terpinggirkan, Istri Bupati Ny Yeni Robayani Asri Tampil Terdepan: Ada Apa di SBB?”
“Tokoh Perdamaian Maluku–Poso Dilaporkan! Pengacara Maluku Bereaksi Keras Bela Yusuf Kalla”
Polda Maluku Tegas: Oknum ASN Kejaksaan Tersangka Penipuan Segera Dihadapkan ke Penyidik
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 04:54 WIT

Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes

Wednesday, 15 April 2026 - 23:50 WIT

Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis

Wednesday, 15 April 2026 - 23:47 WIT

Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​

Wednesday, 15 April 2026 - 22:28 WIT

Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw

Wednesday, 15 April 2026 - 10:23 WIT

“Wakil Terpinggirkan, Istri Bupati Ny Yeni Robayani Asri Tampil Terdepan: Ada Apa di SBB?”

Berita Terbaru

Daerah

Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw

Wednesday, 15 Apr 2026 - 22:28 WIT