Pelaku Korupsi di Aru Diduga Kabur, AMAP: Bukti Lemahnya Penegakan Hukum

- Publisher

Monday, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Aliansi Masyarakat Aru Peduli (AMAP) menyesalkan melemahnya sistem penanganan, pengawalan, dan pengawasan hukum di Kabupaten Kepulauan Aru. Minggu (23/11/2025).

Pasalnya, beberapa pelaku tindak pidana korupsi diduga melarikan diri dari proses hukum.

AMAP menilai kondisi ini bukan hanya mencoreng integritas institusi penegak hukum, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi.

Kasus pertama adalah diduga kaburnya terdakwa korupsi Jalan Pulau Wamar pasca putusan Pengadilan Negeri Dobo.

Menurut AMAP, peristiwa ini memperlihatkan gagalnya mekanisme pengawasan terhadap terdakwa yang seharusnya tetap berada dalam kontrol aparat.

Kasus kedua menyusul dengan adanya dugaan tersangka korupsi Jembatan Marbali dan Pembangunan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melarikan diri.

Hingga kini, para tersangka tersebut belum berhasil diamankan. Dua kejadian ini, menurut AMAP, menunjukkan lemahnya kontrol dan pengawalan aparat penegak hukum dalam memastikan para pelaku tetap berada dalam proses peradilan.

Melihat situasi tersebut, AMAP secara tegas menyampaikan tiga tuntutan kepada Kapolres Aru dan Kejaksaan Negeri Aru:

1. Memperketat pengawalan dan pengawasan terhadap seluruh pelaku tindak pidana korupsi, agar tidak ada lagi yang lolos dari jerat hukum.

2. Memprioritaskan penanganan kasus korupsi yang sedang bergulir, terutama kasus PSDKU Aru dan Jembatan Jerol.

3. Menjamin akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas dalam seluruh proses penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Aru.

AMAP menegaskan, apabila hukum masih diakui sebagai panglima tertinggi di negara ini, maka masyarakat Aru berhak mendapatkan kepastian hukum yang jelas, cepat, dan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Lebih lanjut, AMAP meminta Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku mengambil alih penanganan kasus PSDKU Aru dan Jembatan Jerol apabila keduanya terus dibiarkan berjalan tanpa progres yang jelas. Langkah ini dinilai penting guna memastikan proses hukum yang objektif, profesional, dan bebas dari potensi kelalaian di tingkat daerah.

“Rilis pers ini kami sampaikan sebagai sikap resmi AMAP. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal penegakan hukum demi terwujudnya Kabupaten Kepulauan Aru yang bersih dari praktik korupsi,” tutup AMAP. (IM-03)

Berita Terkait

Polisi Pastikan Berkas Perkara Bos Toko Nesta dan Lima Jaya Sampai Persidangan 
TNI Hadir Membawa Manfaat Ekonomi, Bazar Murah Semarakkan HUT ke-81
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polres Kepulauan Aru Teguhkan Komitmen Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri
Benhur Watubun Minta Pemprov Segera Pastikan Nilai Pinjaman SMI
Sekot Ambon Ingatkan PPPK: Jalankan Tugas Sesuai Aturan
Kontraktor Bantah Pasir Proyek Lapangan Apel Kantor Bupati Aru Diambil dari Pantai
Komisi II Soroti Ketimpangan Kuota Solar Subsidi di SPBU Ambon, Antrean Diminta Segera Diurai
Tutup Masa Sidang III, DPRD Maluku Masuki Masa Persidangan 2026–2027
Berita ini 381 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 23 September 2026 - 00:27 WIT

Polisi Pastikan Berkas Perkara Bos Toko Nesta dan Lima Jaya Sampai Persidangan 

Tuesday, 22 September 2026 - 19:23 WIT

TNI Hadir Membawa Manfaat Ekonomi, Bazar Murah Semarakkan HUT ke-81

Tuesday, 22 September 2026 - 16:15 WIT

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polres Kepulauan Aru Teguhkan Komitmen Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri

Tuesday, 22 September 2026 - 03:44 WIT

Benhur Watubun Minta Pemprov Segera Pastikan Nilai Pinjaman SMI

Tuesday, 22 September 2026 - 03:42 WIT

Sekot Ambon Ingatkan PPPK: Jalankan Tugas Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Daerah

Sekot Ambon Ingatkan PPPK: Jalankan Tugas Sesuai Aturan

Tuesday, 22 Sep 2026 - 03:42 WIT