Polres Tual Berhasil Ungkap Kematian Pemuda Ngadi, Enam Tersangka Diringkus

- Publisher

Sunday, 12 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tual secara cepat berhasil mengungkap kasus kematian NB, yang ditemukan di Persimpangan Jalan Desa Ngadi, tepatnya di dekat toko Fikal, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Rabu (8/10/2025).

Korban NB tewas karena diduga mengalami tindak pidana kekerasan bersama. Para pelaku kemudian melakukan rekayasa seakan-akan korban meregang nyawa akibat mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Para tersangka membuat sebuah skenario kematian korban adalah akibat kecelakaan lalu-lintas,” ungkap Kapolres Tual AKBP. Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H, melalui keterangannya, Sabtu (11/10/2025).

Berkat keahlian tim penyidik yang merasa ada kejanggalan atas kematian korban akibat kecelakaan lalu lintas, kasus ini pun diselidiki secara intens.

Tim penyidik bekerja maraton mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap enam terduga pelaku sebagai saksi.

Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara oleh penyidik yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Tual IPTU Aji Prakoso Trisaputra, S.Tr. K., M.Si, maka kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keenam terduga pelaku penganiayaan yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

“Para tersangka membuat sebuah skenario kematian Korban adalah akibat kecelakaan lalu-lintas, dengan merekayasa Tempat Kejadian Perkara (TKP),” katanya.

Para Tersangka melakukan rekayasa kematian Korban, dengan menjatuhkan sepeda motor dan menendang tempat penjualan minyak di TKP. “Pelaku yang lain membawa Korban dan meletakannya di Gazebo yang ada di dekat TKP,” jelasnya.

Tim penyidik menetapkan keenam Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor; LP-B/91/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU. Kemudian dikeluarkan Surat Perintah Penahan terhadap mereka.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 56 ke-1 Jo pasal 221 KUHPidana. Tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan turut serta melakukan kejahatan dan tindakan menghalang-halangi proses hukum,” ungkapnya.

Kapolres Tual mengungkapkan, keenam di rumah tahanan Polres Tual. “Kami memberikan apresiasi atas kerja cepat dan responsif dari Sat Reskrim Polres Tual. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Pemerintah Desa Ngadi dan Polsek Dullah Utara atas kerja sama secara profesional serta transparan dalam setiap proses penyidikan,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Tual juga menghimbau kepada keluarga korban dan masyarakat untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas yang sudah aman dan kondusif di Kota Tual.(IM-03)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Berhasil Diamankan Polres Maluku Tenggara
“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”
Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi
DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan
Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak
LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU
100 Personel Brimob Dilatih Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis
“SKANDAL JABATAN! Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga Lantik Kabid ‘Loncat Jabatan’, Abaikan Baperjakat Disinyalir Tipu Negara!”
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 17:50 WIT

Gerak Cepat Polisi, 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Berhasil Diamankan Polres Maluku Tenggara

Sunday, 19 April 2026 - 15:23 WIT

“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”

Saturday, 18 April 2026 - 22:53 WIT

Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi

Saturday, 18 April 2026 - 20:09 WIT

DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan

Saturday, 18 April 2026 - 16:54 WIT

Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak

Berita Terbaru