Polda Maluku Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembakaran dan Pengrusakan di Hunut

- Publisher

Sunday, 31 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,

poldamaluku,– Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembakaran dan pengrusakan di Desa Hunut, Kota Ambon.

Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan secara resmi oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Dasmin Ginting, S.I.K., didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, S.I.K, dalam keterangan pers di Markas Ditreskrimum Polda Maluku, Sabtu (30/8/2025).

Kombes Dasmin Ginting menyatakan satu tersangka yang ditetapkan berinisial I.S. Penetapan tersangka dilakukan melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan secara cermat, termasuk pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi.

“Hingga hari ini, proses penyidikan terus berjalan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, hari ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial I.S,” ungkap Kombes Dasmin Ginting.

Tersangka I.S dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penetapan tersangka menjadi bukti komitmen Polri, khususnya Polda Maluku dalam menuntaskan kasus untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan guna menuntaskan perkara ini secara profesional,” tegasnya.

Penanganan kasus tersebut masih dikembangkan. Penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap 14 orang saksi pada hari Senin, 1 September 2025.

“Tujuh orang di antaranya akan kami mintai keterangan kembali untuk pendalaman, sementara tujuh lainnya merupakan saksi baru. Kami sangat mengharapkan kerja sama dari para saksi yang dipanggil untuk dapat memenuhi panggilan penyidik,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kota Ambon, untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.

“Sesuai arahan dan komitmen Bapak Kapolda Maluku, kami memastikan penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kombes Rositah juga meminta dukungan masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, “terutama di media sosial, yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas yang telah terjaga dengan baik,” tegasnya.

Polda Maluku, tambah Kombes Rositah, berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta memelihara keamanan di wilayah hukum Polda Maluku.

#Maluku…Tarus Biking Bae

#Basudara…Tarus Biking Bae.(IM-03)

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Berita Terbaru