Bea Cukai Maluku Hentikan Peredaran Rokok Ilegal di Pulau Seram Senilai Rp Rp40.345.000

- Publisher

Wednesday, 16 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfomalukunewsAmbon – Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon berhasil melakukan penindakan terhadap distributor rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) di Pulau Seram.

Barang hasil penindakan berupa rokok SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 27.092 batang dengan nilai barang mencapai Rp40.345.000 dan potensi penerimaan negara sebesar Rp26.304.000.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Berawal dari informasi intelijen, Kanwil Bea Cukai Maluku melakukan operasi pasar pada 8 Juli 2025 di wilayah Gemba, Kecamatan Kairatu Barat, Seram Bagian Barat. Petugas menemukan adanya penjualan rokok tanpa pita cukai yang kemudian dikembangkan ke distributor utama di Waisarisa, Kecamatan Kairatu Barat.

Informasi ini kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Ambon, yang berhasil melakukan penindakan lanjutan di Wahai, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah. Kedua kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remidium dengan pengenaan sanksi sebesar tiga kali nilai cukai, menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp60.837.000.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Maluku, Wasis Jatmika, melalui rilisnya yang diterima media ini, Rabu (16/7/2025), menyampaikan apresiasinya atas koordinasi yang solid antar unit Bea Cukai.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara intelijen, pengawasan lapangan, dan sinergi antar kantor dapat memberikan dampak nyata dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat, berkeadilan, dan melindungi masyarakat di Maluku dan Maluku Utara dari peredaran barang kena cukai ilegal,” tandasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Berita Terbaru