Gelapkan Dana Pembangunan UTD, Direktur RSUD Goran Riun Resmi Ditahan Cabjari Geser

- Publisher

Tuesday, 24 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon,– Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Geser yang dipimpin langsung oleh Kepala Cabjari Geser, Habibul Rakhman, S.H., melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap tersangka berinisial LK.

LK selaku Direktur aktif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Ia diperiksa terkait dugaan korupsi satu paket pembangunan baru Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD Goran Riun TA 2021, pada hari senin (23/06/25).

Menurut Kepala Cabjari Geser, Habibul Rakhman, pada Tahun 2021 RSUD Goran Riun menerima Aliran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN yang diperuntukan untuk pembangunan satu paket pekerjaan UTD RSUD Goran Riun.

“DAK dari APBN TA 2021 disalurkan untuk pembangunan RSUD Goran Riun, akan tetapi hingga berakhir masa kontrak, pekerjaan belum selesai”, ujarnya.

Lanjut Rakhman, “pekerjaan tersebut dibangun dan tidak dilakukan adendum berkaitan dengan waktu maupun teknis pekerjaan pembangunan RSUD sebagaimana disepakati oleh PA dan penyedia dalam dokumen kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara Senilai Rp. 313.390.925”, ungkapnya.

Untuk Mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maka berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabjari SBT di Geser, tersangka dilakukan Penahanan di RUTAN Klas III Wahai selama 20 hari.

Tersangka dijerat dengan Pasal :

Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Borqan-IM)

Berita Terkait

Komisi II Soroti Ketimpangan Kuota Solar Subsidi di SPBU Ambon, Antrean Diminta Segera Diurai
Tutup Masa Sidang III, DPRD Maluku Masuki Masa Persidangan 2026–2027
Ary Sahertian Desak Pemerintah Perjelas Status Wilayah Adat Negeri Nusaniwe
Wagub Abdullah Vanath Apresiasi Perjuangan Kafilah Maluku di MTQ Nasional
DLHP Ambon Tegas: Mie Gacoan Disetop Sampai IPAL Sesuai Ketentuan
FPK Jadi Garda Persatuan, Pemkot Ambon Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan di Tengah Keberagaman
Kasat Reskrim Baru Ditantang Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah PSDKU Aru Rp82 Miliar
Bodewin Gaspol Benahi Sampah Ambon: 8 Truk Baru, TPS dan TPA Dibongkar Tata Kelolanya
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:13 WIT

Komisi II Soroti Ketimpangan Kuota Solar Subsidi di SPBU Ambon, Antrean Diminta Segera Diurai

Sunday, 20 September 2026 - 19:08 WIT

Tutup Masa Sidang III, DPRD Maluku Masuki Masa Persidangan 2026–2027

Sunday, 20 September 2026 - 19:03 WIT

Ary Sahertian Desak Pemerintah Perjelas Status Wilayah Adat Negeri Nusaniwe

Sunday, 20 September 2026 - 14:30 WIT

Wagub Abdullah Vanath Apresiasi Perjuangan Kafilah Maluku di MTQ Nasional

Sunday, 20 September 2026 - 14:25 WIT

DLHP Ambon Tegas: Mie Gacoan Disetop Sampai IPAL Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru