LBH Hunimua Dukung Sikap DPRD Provinsi Maluku Cabut Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 239 dan 483

- Publisher

Wednesday, 28 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

InfomalukuNews.com, Ambon-Ketua Yayasan Pusat Konsultasi & Lembaga Bantuan Hukum Hunimua (YPK LBH-H), Ali Rumauw , mendukung sikap tegas Ketua DPRD Provinsi untuk mendesak Pemerintah Pusat mencabut surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. 239 Tahun 2020 dan surat edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No. 483.

Menurut Ali, Kedua surat edaran tersebut dinilai telah merugikan daerah penghasil ikan, utamanya pada zona 718 di Laut Arafura, Provinsi Maluku. Zona 718 (fishing ground) merupakan daerah atau area populasi suatu organisme yang dapat dimanfaatkan sebagai penghasil perikanan, bahkan apabila memungkinkan diburu oleh para fishing master yang bekerja di kapal-kapal penangkap ikan skala industri dengan menggunakan peralatan penangkapan ikan dan teknologi yang dimilikinya semakin cangggih.

Kendatipun, dengan adanya dua surat edaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan itu justru merugikan Provinsi Maluku khususnya wilayah fishing ground 718 di Laur Arafura Aru.

“Jadi kebijakan Pemerintah Pusat seakan-akan memiskinkan Maluku dari hasil alam yang ada, padahal Maluku memiliki hasil alam yang berlimpah ruah namun dari kebijakan pemerintah Pusat terlibat mengabaikan kepentingan Maluku secara totalitas,” pungkas Ali.(TIM-IM)

Berita Terkait

Komisi II Soroti Ketimpangan Kuota Solar Subsidi di SPBU Ambon, Antrean Diminta Segera Diurai
Tutup Masa Sidang III, DPRD Maluku Masuki Masa Persidangan 2026–2027
Ary Sahertian Desak Pemerintah Perjelas Status Wilayah Adat Negeri Nusaniwe
Wagub Abdullah Vanath Apresiasi Perjuangan Kafilah Maluku di MTQ Nasional
DLHP Ambon Tegas: Mie Gacoan Disetop Sampai IPAL Sesuai Ketentuan
FPK Jadi Garda Persatuan, Pemkot Ambon Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan di Tengah Keberagaman
Kasat Reskrim Baru Ditantang Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah PSDKU Aru Rp82 Miliar
Bodewin Gaspol Benahi Sampah Ambon: 8 Truk Baru, TPS dan TPA Dibongkar Tata Kelolanya
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:13 WIT

Komisi II Soroti Ketimpangan Kuota Solar Subsidi di SPBU Ambon, Antrean Diminta Segera Diurai

Sunday, 20 September 2026 - 19:08 WIT

Tutup Masa Sidang III, DPRD Maluku Masuki Masa Persidangan 2026–2027

Sunday, 20 September 2026 - 19:03 WIT

Ary Sahertian Desak Pemerintah Perjelas Status Wilayah Adat Negeri Nusaniwe

Sunday, 20 September 2026 - 14:30 WIT

Wagub Abdullah Vanath Apresiasi Perjuangan Kafilah Maluku di MTQ Nasional

Sunday, 20 September 2026 - 14:25 WIT

DLHP Ambon Tegas: Mie Gacoan Disetop Sampai IPAL Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru