DPRD Maluku Akan Bentukan Perda Khusus Untuk Sopi.

- Publisher

Monday, 24 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Minuman tradisional jenis (sopi), merupakan salah satu sumber penghasilan, sebagian warga di Provinsi Maluku.

Pasalnya, profesi pengelolaan air aren itu sebagai minuman tradisional jenis sopi, seperti Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Namun, minuman ini sayangnya masih di legalkan dan dilarang karena belum mendapat ijin resmi dari pihak terkait guna mendistribusikan maupun di jual secara bebas.

Dari pelararangan itu, warga resa karena sopi di sita kemudian di buang oleh aparat jika terjadi penyitaan. Hal ini harus di lihat oleh penegakan hukum karena menyakut dengan kesejahteraan warga.

“Kalau di sita lalu katong mau hidup bagemana,” ujar Ape Kapiluka salah satu warga MBD, kepada wartawan melalui via telepon Sabtu, (24/03/2025).

Menurutnya, profesi yang di tekuni ini merupakan salah satu mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari dan menyekolahkan anak.

Dari hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Andre Werembinan Taborat menuturkan representasi rakyat DPRD akan berupaya untuk meninjau ulang regulasi yang ada terkit dengan proses perijinan minuman tradisional jenis sopi.

Karena pekerjaan yang di tekuni warga dalam pengelolaan sopi merupakan salah satu pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun sayangnya belum mendapatkan ijin resmi dan aturan yang mengatur tentang kebebasan pengelolaan dan ijin penjualan resmi.

Pihaknya mengakui langkah Kepolisian dalam memberantas sopi tidak salah sebab sopi termasuk minuman tradisional yang masih di legalkan di larang dan di jual secara bebas.

“DPRD berupaya mencari solusi mengatasi persolan di maksud, karena sopi merupakan mata pencarian warga termasuk meningkatkan taraf hidup warga dan meningkatkan sumber ekonomi, oleh sebab itu kita harus bercibaku mencari solusi atas persoalan ini,” ujar Taborat.

Selain itu, kata dia DPRD juga berupaya untuk mempelajari setiap regulasi yang ada di daerah lain seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Manado Sulawesi Utara.

“Daerah – daerah ini, Telah memenuhi syarat penjualan secara luas di jual bebas, ini yang harus kita pelajari,” katanya

Dikatakannya regulasi yang di terapkan di beberapa tempat di luar Maluku menjadi “juru kunci” lembaga DPRD guna merumuskan regulasi baru untuk legalitas peredaran minuman tradisional ini!

“Harus kita belajar dari daerah lain yang mengatur tentang produksi dan penjualan minuman tradisional yang sama,” papar dia.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Maluku itu menyebutkan, jika semuanya telah di urus maka sistem perizinan dengan syarat – syarat tertentu, seperti pelabelan, pengemasan, dan batasan produksi, agar pengelolaan sopi tidak lagi di jual secara legal tapi di jual secara bebas sesuai mekanisme regulasi yang di rancang.

Pihaknya menambahkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), khusus untuk sopi juga menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan, di setiap wilayah Kabupaten dan Kota di Maluku asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Faktor utama adalah menemukan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hukum tentang mata pencaharian warga terkait pengelolaan sopi ini, ketus politisi senior PDIP itu. (IM-06)

Berita Terkait

Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon
Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi
Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon
Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
Bodewin: Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas
Juara III Kompetisi World Of Dance 2026, Jargaria Allstar Sampaikan Terimakasih Kepada Pemkab dan Polres Aru.
Timotius Kaidel Hadiri Aksi Hijau Berkelanjutan AMGPM Cabang Siloam di Taman Kota Dobo
Berita ini 655 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 16:40 WIT

Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:59 WIT

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Sunday, 17 May 2026 - 00:44 WIT

SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi

Sunday, 17 May 2026 - 00:41 WIT

Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:39 WIT

Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru