Infomalukunews.com, Ambon-Yongki F. D. Wattimena terdakwa pencurian dua ekor hewan ternak jenis sapi, di vonis selama 2 tahun penjar, vonis itu sama dengan tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 Tahun.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Wilson Sriver didamping dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (14/02/25).
Sebelum dijatuhi hukuman penjara, majelis Hakim dalam perkara ini meyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara bersama-sama, mengambil suatu barang berupa 2 ekor sapi, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, sebagaimana diancam dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 tendang pencurian hewan ternak.
“Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun penjara, terdakwa tetap di tahan dan membayar uang pengganti Rp 5000 rupiah,” kata Hakim dalam persidangan.
Terdakwa yang didampingi dua Penasehat Hukumnya menyatakan menerima. Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim.
Diketahui, terdakwa melancarkan aksinya di kawasan Kampung Siwang, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, pada 7 November 2024 lalu, bersama 2 rekannya.
Kedua rekannya tersebut yakni Karel Hukom dan Johanis Wattimena alias Kobar, untuk terdakwa Kobar telah diputuskan hakim selama 2 tahun terlebih dahulu, sedangkan terdakwa Karel belum diputuskan masa hukumannya. (IM-06).






