Infomalukunews,com. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menuntut terdakwa Anto Ibrahim Marasabessy alias Wiranto, selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Edwin Rozaldy Lessy alias Edwin, mengalami luka berat.
Tuntutan itu dibacakan Jasa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Novie dalam sidang yang di Pimpim ketua Majelis Hakim, Nova Laure Sasube didampingi dua Hakim Anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Kamis (06/02/25).
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Anto Ibrahim Marasabessy alias Wiranto, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) Jo.Pasal 56 Angka 1 KUHP, dalam Dakwaan Primair Kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anto Ibrahim Marasabessy alias Wiranto, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam persidangan.
Jaksa juga menetapkan barang bukti yang digunakan terdakwa berupa, 1 buah baju kaos dalam berwarna putih yang telah berlumuran darah hingga berwarna merah 1 buah CD-ROM berwarna putih, yang didalamnya terdapat rekaman CCTV TKP Ongkoliong.
Selain itu, Sebilah parang dengan panjang keseluruhan adalah 73 cm diukur dari pegangan sampai ujung parang, lebar 5 cm serta pada bagian pegangan terdapat setengah lingkaran besi pelat, dan bagian pegangan dicat warna merah.Dikembalikan kepada penyidik untuk diperguanakan dalam perkara lain.
Diketahui, aksi yang dilakukan terdakw berlangsung pada Minggu 02 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 04.30 wit, dikawasan Ongkoliong, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di atas jalan raya depan Masjid Al Musyafa, dengan korban Edwin Rozaldy Lessy alias Edwin. (IM-06).







