Diduga Maling Surat Tanah, Oknum Pengacara Inisial FM dan AT Dilaporkan di Polresta Pulau Ambon

- Publisher

Wednesday, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Dugaan tindak pidana Pencurian 2 Buah Surat Tanah Milik Korban MM, yang dilakukan oleh oknum berinisial FM dan AT telah dilaporkan di Polres Ambon.

Laporan dugaan pencurian ini dilaporkan di Polresta Ambon pada 30 Oktober 2024. Dugaan kasus ini baru 2 orang pelapor yg di periksa. yang belum diperiksa para terlapor. Rilis yang diterima wartawan. Rabu, 13/11/24

“Sudah diperiksa dua saksi, yakni saksi korban dan tinggal saksi para pelaku yang belum diperiksa,”

Laporan dilayangkan oleh Marshel Maspaitella ke pihak berwajib Polres Ambon pada (30/10/24)

Ada pun Kronologis Kejadian dimana Korban Kedapatan Oknum Pengacara tersebut membuktikan 2 buah Dokumen Surat tanah asli tersebut di pengadilan pada perkara perdat Nomor 107/Pdt.G/2024/PN.AMB

Sebagai bukti surat Penggugat atas nama AT sebagaimana Bukti P 6 dan Bukti P7 yang dimana oknum pengacara tersebut kedapatan membuktikan dua buah Surat tanah asli milik Korban, sehingga korban telah melaporkan ke pihak berwajib Polres Ambon

Dugaan tindak pidana tersebut di Polresta pulau Ambon dan korban mengharapkan perkara dugaan tindak pidana tersebut dapat meringkus oknum pengacara inisial FM dan AT tersebut yang dimana korban MM mengalami kerugian dengan hilangnya dua buah Surat asli milik korban,

“Beta punya Surat pelepasan hak atas tanah dengan luas masing masing 198 m2 dan 100m2 sejak tanggal 10 Agustus 2022 telah hilang dan beta berpikir mungkin tercecer. Tetapi pada saat persidangan perkara perdata beta kaget oknum pengacara FM membuktikan beta punya 2 buah Surat asli dalam persidangan untuk Bukti Penggugat AT yakni Bukti P6 dan Bukti P7 dan sangat jelas,” ujar MM.

Dalam putusan pengadilan, untuk itu beta mohon perkara ini bisa selesai dan dapat menangkap pelaku yang diduga mencuri 2 buah surat tanah asli milik beta. Tandasnya. (IM-03)

Berita Terkait

Skandal Kredit BRI Batu Merah: Mantri Dan Dua Calo Resmi Jadi Tersangka!
DIDUGA CATUT NAMA PEJABAT UNPATTI UNTUK KERUK RP200 JUTA, DOSEN FKIP BERTHY WAIRISAL DISERET KE MEJA HIJAU!
Gubernur Maluku: Lulusan Unpatti Harus Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
Pemuda Maluku Bersiap! Kodam XV/Pattimura Matangkan Strategi Penjaringan Prajurit TNI hingga Pelosok
Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU
Heboh! Pulau Timbul 60 Meter Muncul Lagi Di Yamru- Tam
BMAPAN, Terobosan Disnaker Ambon Dekatkan Fresh Graduate dengan Peluang Kerja
MINGGU KASIH BERSAMA JEMAAT GPM SILO, KAPOLDA MALUKU GANDENG GEREJA PERKUAT PERSAUDARAAN DAN CEGAH KEKERASAN SERTA NARKOBA
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 3 November 2026 - 01:37 WIT

Skandal Kredit BRI Batu Merah: Mantri Dan Dua Calo Resmi Jadi Tersangka!

Monday, 2 November 2026 - 16:46 WIT

DIDUGA CATUT NAMA PEJABAT UNPATTI UNTUK KERUK RP200 JUTA, DOSEN FKIP BERTHY WAIRISAL DISERET KE MEJA HIJAU!

Monday, 2 November 2026 - 16:31 WIT

Gubernur Maluku: Lulusan Unpatti Harus Hadirkan Solusi bagi Masyarakat

Monday, 2 November 2026 - 16:22 WIT

Pemuda Maluku Bersiap! Kodam XV/Pattimura Matangkan Strategi Penjaringan Prajurit TNI hingga Pelosok

Monday, 2 November 2026 - 16:20 WIT

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

Berita Terbaru