Terbukti Narkoba Agung di Tuntut 1,6 Tahun Penjara

- Publisher

Thursday, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

9

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa penyalagunaan Narkotika golongan I jenis ganja dituntut satu tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Kamis 19/09/24.

Tuntut itu dibacakan JPU, Kejari Ambon Lilia Heluth, SH. saat sidang yang pimpim ketua majelis hakim Wilson Sriver didampingin dua hakim anggota berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.

JPU dalam tuntutnya menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Christian Agung Damamain alias Agung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU

Ada pun barang bukti yang dibeberkan JPU berupa 2 buah plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total 0,97 gram dirampas untuk dimusnahkan.

1 buah handphone IPHONE 13 warna putih dirampas untuk negara

Diketahui, Terdakwa, Christian Agung Damamain alias Agung ditangkap pada Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jl. Gudang Arang RT/RW. 003/006 Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027
Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif
Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih
Pemkot Ambon Luncurkan QRIS Retribusi Sampah, 810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja
Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Maluku, Irjen Pol Suwondo Nainggolan Resmi Gantikan Komjen Pol. Dadang Hartanto
Jelang Putusan Perkara Klinik eR’eL, Penggugat Soroti Perbedaan Kesaksian Suster Rienny Lessy
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:13 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:10 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:08 WIT

Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027

Saturday, 10 October 2026 - 11:36 WIT

Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIT

Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:13 WIT

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:10 WIT