9
INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa penyalagunaan Narkotika golongan I jenis ganja dituntut satu tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Kamis 19/09/24.
Tuntut itu dibacakan JPU, Kejari Ambon Lilia Heluth, SH. saat sidang yang pimpim ketua majelis hakim Wilson Sriver didampingin dua hakim anggota berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.
JPU dalam tuntutnya menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Christian Agung Damamain alias Agung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU
Ada pun barang bukti yang dibeberkan JPU berupa 2 buah plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total 0,97 gram dirampas untuk dimusnahkan.
1 buah handphone IPHONE 13 warna putih dirampas untuk negara
Diketahui, Terdakwa, Christian Agung Damamain alias Agung ditangkap pada Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jl. Gudang Arang RT/RW. 003/006 Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. (IM-06).







