Paman Biadab Cabuli Ponakan Hingga Hamil.

- Publisher

Tuesday, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, Ali Latuapo alias Ali dituntut selama 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Tuntutan penjara itu pantas diberikan kepada terdakwa, pasalnya, terdakwa Ali Latuapo alias Ali telah melakukan hubungan badan, layaknya suami istri terhadap korban secara berulang-ulang kali.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban hamil dan sempat mengalami keguguran, bahkan, perbuatan terdakwa membuat korban truma dan menjadi malu dilingkungan masyarakat setempat.

Mirisnya, terdakwa merupakan paman korban sendiri, dimana terdakwa beradik kakak kandung dengan mama korban.

Akibat dari perbuatan bejatnya itu, JPU menyatakan bahwa, terdakwa Ali dinilai bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) UU RI No. 17 /2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 /2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Perlindungan Anak, yang Penuntut Umum Dakwakan dalam Dakwaan Tunggal.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 100.000.000, Subsider 4 bulan kurungan,” kata JPU Kejari Ambon, Lilia Helut SH, pada sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu, di Pengadilan Negeri Ambon. Selasa (10/09/24).

Ada pun, barang bukti berupa, 1 daster lengan pendek warna hijau bercorak yang terdapat sobekan pada lengan kiri dan kanan, keseluruhan Barang Bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Sebagai informasi, Kejadian bejat itu terjadi pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekitar pukul 00.15 wit yang bertempat di Desa Larike Kec. Leihitu Barat, Kab. Maluku Tengah, tepatnya di dalam kamar korban.

Sebelumnya, kejadian persetubuhan itu, pertama kali terjadi pada tahun 2021, sekitar pukul 19.00 wit, bertempat di Desa Wabula Kab. Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, tepatnya di dalam kamar korban, rumah milik terdakwa.

Kasus ini terungkap saat korban menceritakan kepada saksi 1 dan saksi 2 (Bapak dan Ibu kandung korban) pada tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul, 09:30 wit, bahwa terdakwa telah menyetubuhinya berulang kali saat masih kelas 3 SMP di kota Bau-bau.

Dimana saat itu, korban dibawah oleh terdakwa tinggal bersama di kota Bau-bau untuk sekolah dan tinggal bersama dengan terdakwa dan juga istrinya dalam satu rumah.

Tidak sampai disitu, ketika kembali ke Maluku dan tinggal bersama dengan nenek korban di Desa Larike pun terdakwa berulang-ulang kali menyetubuhi korban, dan terakhir kalinya terdakwa menyetubuhi korban terjadi pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 00.15 wit.

Terdakwa juga selalu mengancam korban apabila melaporkan perbuatan terdakwa kepada saksi dan isteri saksi selaku orang tua kandung dari korban, maka terdakwa akan membunuh korban. (IM-06).

Berita Terkait

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027
Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif
Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih
Pemkot Ambon Luncurkan QRIS Retribusi Sampah, 810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja
Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Maluku, Irjen Pol Suwondo Nainggolan Resmi Gantikan Komjen Pol. Dadang Hartanto
Jelang Putusan Perkara Klinik eR’eL, Penggugat Soroti Perbedaan Kesaksian Suster Rienny Lessy
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:13 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:10 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:08 WIT

Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027

Saturday, 10 October 2026 - 11:36 WIT

Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIT

Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:13 WIT

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:10 WIT