Tim Penegak Hukum ASN Maluku, Periksa Sekdis Pariwisata Terduga Pelaku Ruda Paksa

- Publisher

Monday, 9 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALULUNEWS.COM. Ambon–Sekertaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, diduga melakukan tindakan ruda paksa terhadap seorang gadis dibawah umur, kasus itu menjadi buah bibir dikalangan ASN hingga masyarakat.

Atas perbuatannya itu, Pemerintah Provinsi Maluku bertindak tegas mengambil langkah cepat dengan memeriksa pelaku Salmin Saleh atas kasus itu, pasalnya, korban tersebut berusia 17 tahun.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, dikarenakan arahan dari Penjabat Gubernur Maluku, Sadali le, yang mana telah menerima laporan atas kejadian itu.

“Yang bersangkutan telah dipanggil hari ini oleh tim penegak hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Maluku untuk diminta keterangannnya lebih lanjut,” kata Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Surayadi Sabirin, saat dikonfirmasih melalui pesan WhatshApp, Senin (09/09/24).

Jika berdasarkan hasil pemeriksaan nanti kata dia, yang bersangkatun terbukti melanggar kode etik ASN, maka pelaku akan dijatuhi sanksi sesuai Undang-Undang ASN yang berlaku.

“Jika yang bersangkutan melanggar kode etik ASN yang ada dalam aturan, maka akan ditindak sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” tegas Sabirin.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata, Provinsi Maluku, Achmad Jais Ely, yang dikonfirmasi media ini, Minggu (08/09/24) kemarin angkat bicara persoalan yang terjadi di kantornya.

“Selaku kepala dinas, saya mengecam keras tindakan tindakan yang menurut saya kurang bagus, hal ini tentu sangat disayangkan. Tetapi dalam hal ini tentu saya harus minta klarifikasi dari sekdis dulu agar masalah ini tidak terkesan sepihak,” ungkapnya.

Atas perbuatan bejatnya itu, kata Pj Bupati Seram Bagian Barat (SBB), dirinya akan segera membentuk tim Investigasi internal guna menyelesaikan perkara tersebut.

“Tentu saya akan membentuk tim investigasi internal untuk langkah penanganan selanjutnya. Sedangkan proses hukum yang sudah dilaporkan keluarga korban saya serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menindaklanjuti sedemikian rupa,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pejabat di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, SS, telah dipolisikan atas kasus rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 17 tahun.

Korban merupakan siswi Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Dinas Pariwisata Maluku. Insiden ini diduga terjadi di ruang kerja pejabat, Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, sekira pukul 07.00 WIT, pada Jumat (6/9/2024) pagi.

“Korban saat itu sedang main komputer. Datang pejabat itu, sampaikan kalau sepi karena, yang lain ada ibadah. Korban terus main komputer. Tiba-tiba pejabat itu meremas bagian dada korban. Korban kaget, dia gemetar. Pelaku juga memberikan korba uang tutup mulut Rp. 50 ,” ungkap AS, selaku keluarga korban.

Aksi tidak terpuji SS tersebut, dilaporkan keluarga korban ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024.

“Setelah korban cerita, langsung kita melapor ke Polresta Ambon, Sabtu (7/9) kemarin,” ungkapnya.

Sementara itu, pejabat yang diduga pelaku, saat dikonfirmasi hingga hari ini terkait hal tersebut, melalui pesan dan panggilan Whatshapnya, enggang juga merespon. (IM-06)

Berita Terkait

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027
Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif
Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih
Pemkot Ambon Luncurkan QRIS Retribusi Sampah, 810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja
Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Maluku, Irjen Pol Suwondo Nainggolan Resmi Gantikan Komjen Pol. Dadang Hartanto
Jelang Putusan Perkara Klinik eR’eL, Penggugat Soroti Perbedaan Kesaksian Suster Rienny Lessy
Berita ini 452 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:13 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:10 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:08 WIT

Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027

Saturday, 10 October 2026 - 11:36 WIT

Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIT

Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:13 WIT

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:10 WIT