INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,– Kejaksaan Tinggi Maluku adalah satu lembaga Hukum yang Independen dan Mandiri dalam menegakkan hukum di Maluku.
Dugaan penyalahgunaan anggaran proyek Rehabilitasi Pelabuhan air Nanang, yang dikerjakan oleh dinas Perhubungan Maluku diduga pekerjaan tidak sesuai RAB
Hal ini mendapatkan sorotan keras dari Ketua ALIANSI ANTI KKN ( korupsi kolusi dan Nepotisme) Provinsi Maluku, Usman: kita akan melakukan Aksi demo desak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera periksa Muhammad Malawat kepala dinas Perhubungan terkait proyek Rehabilitasi Pelabuhan Air Nanang Kab. Seram Bagian Timur.
Kata Usman Hari ini kita akan Rapat dengan teman-teman untuk persiapan Aksi Demo semua peralatan sudah disiapkan,besok kita akan melakukan Aksi demo.
Pekerjaan proyek itu dikerjakan dari dua sisi yakni sisi darat dan sisi laut/perairan.
Sisi laut dikerjakan pada tahun 2023 dengan pagu anggaran Rp 1.807.466.675, selanjutnya, Sisi Perairan/laut pada tahun 2023 dengan pagu anggaran Rp 2.026.605.075.
Pekerjaan proyek Rehabilitasi Pelabuhan Air Nanang, kuasa anggarannya langsung dari dinas Perhubungan Provinsi Maluku. “Ungkap Jafar , pada media ini. senin ,7/10/24
Proses pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan air Nanang, pada tahun 2023 itu diduga ada beberapa aitem pekerjaan yang tidak dikerjakan, seperti pengaspalan dalam Pelabuhan, ternyata sebagian di aspal dan sebagian tidak. Padahal dalam RAB seharusnya di aspal seluruhnya, tetapi tidak di aspal.
Selain itu, proses pekerjaan di tahun 2024 terkait pagar Pelabuhan, dalam RAB itu seharusnya pake besi 12, tetapi realitas di lapangan dikerjakan pake besi 10. Ini kan aneh kata Usman .
Kualitas pekerjaan tidak sesuai, lanjut Kaimuddin pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Air Nanang itu harus diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.“tegasnya
“Proyek Rehabilitasi Pelabuhan Air Nanang Kab Seram Bagian Timur itu harus diusut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku,”
Untuk diketahui, proyek Rehabilitasi Pelabuhan Air Nanang itu dari pagu anggaran tahun 2023 dan tahun 2024. “Pungkasnya (IM-GB)







