InfoMalukuNews.com,Dobo — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menyambut positif rencana perubahan kebijakan transshipment di laut yang selama ini dinilai berdampak terhadap perekonomian daerah penghasil perikanan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru terkait hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan antara Gubernur Maluku dengan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Menurutnya, salah satu poin penting yang disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan adalah mengenai kebijakan transshipment di laut yang telah berlangsung sejak sekitar tahun 2020.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah pusat disebut telah menyetujui perlunya perubahan terhadap kebijakan tersebut. Namun, bentuk teknis pelaksanaannya masih dalam tahap perumusan.
“Setelah penyampaian itu, pada prinsipnya disetujui agar kebijakan tersebut dilakukan perubahan. Namun, teknisnya dalam bentuk apa, itu yang masih sedang dirumuskan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan transshipment menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan aktivitas ribuan kapal yang beroperasi di WPP 718, wilayah pengelolaan perikanan yang mencakup kawasan Laut Arafura dan sekitarnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan, terdapat sekitar 1.800 kapal yang memiliki pelabuhan pangkalan di wilayah Kepulauan Aru. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 14 persen kapal yang disebut melakukan pembongkaran hasil tangkapan di daerah.
Sementara sebagian besar lainnya diduga melakukan pembongkaran hasil tangkapan langsung di laut untuk kemudian dibawa ke daerah lain, termasuk Jawa.
“Dari sekitar 1.800 kapal itu, berdasarkan paparan Pak Kadis kemarin, hanya sekitar 14 persen yang bongkar hasil di sini. Sisanya dari laut langsung ke Jawa dan sebagainya,” jelasnya.
Daerah Penghasil Dinilai Mengalami Kerugian
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi persoalan bagi daerah penghasil karena aktivitas ekonomi yang seharusnya terjadi di daerah justru tidak sepenuhnya dirasakan masyarakat setempat.
“Ini yang membuat kita sebagai daerah penghasil mengalami kerugian yang cukup besar,” katanya.
Ia mengatakan, dalam pembahasan bersama pemerintah provinsi, bahkan muncul pandangan agar perubahan kebijakan tersebut tidak terlalu lama menunggu kesiapan seluruh fasilitas.
Menurutnya, pemerintah pusat pada prinsipnya membuka ruang agar kebijakan dapat segera dijalankan sambil berbagai kekurangan teknis dibenahi secara bertahap.
“Pak Menteri sendiri menyampaikan, kalau kita mau tunggu siap sampai kapan. Biarkan kebijakan ini berjalan saja sambil kita benahi hal-hal yang masih kurang,” ungkapnya.
Masih Dibahas: Sekaligus atau Bertahap
Setelah pembahasan tersebut, Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku diarahkan untuk berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan guna membahas skema pelaksanaan kebijakan.
Menurutnya, pemerintah pusat saat ini masih mempertimbangkan apakah perubahan kebijakan tersebut akan dilakukan melalui pencabutan secara total atau diterapkan secara bertahap.
“Pak Dirjen menyampaikan bahwa mereka sedang memikirkan skemanya, apakah sekaligus langsung pencabutan total atau bertahap,” jelasnya.
Dalam rangka menyerap aspirasi daerah, Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku kemudian melakukan kunjungan ke Kabupaten Kepulauan Aru.
Pertemuan tersebut juga menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan pandangan mengenai skema yang dinilai paling memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemkab Aru, kata dia, lebih mendorong agar kebijakan tersebut diberlakukan secara menyeluruh dan tidak dilakukan secara setengah-setengah.
“Prinsipnya, kami menyampaikan kalau bisa sekaligus, tidak perlu bertahap. Karena kalau bertahap, dikhawatirkan setelah itu kembali lagi seperti kondisi sebelumnya,” ujarnya.
Perputaran Uang Bisa Tembus Rp200 Miliar
Pemkab Kepulauan Aru juga telah melakukan kajian mengenai dampak aktivitas kapal perikanan terhadap perekonomian daerah.
Berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, apabila kapal-kapal tersebut melakukan bongkar hasil dan berbagai aktivitas pendukungnya di Aru, potensi uang yang beredar di masyarakat diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar dalam satu tahun.
Angka tersebut, menurutnya, menggambarkan besarnya efek ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat apabila aktivitas kapal dilakukan di daerah.
“Kami sudah membuat kajian tentang dampaknya terhadap perekonomian daerah. Kalau kapal-kapal itu sandar dan seluruh aktivitasnya dilakukan di sini, uang yang beredar di masyarakat bisa sekitar Rp200 miliar lebih selama satu tahun,” katanya.
Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha besar, tetapi juga masyarakat kecil yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas di sekitar pelabuhan dan kapal perikanan.
Pemda bahkan telah meminta masukan dari sejumlah pelaku ekonomi lokal, termasuk masyarakat yang bekerja sebagai ojek laut.
Dari hasil penelusuran tersebut, pendapatan sebagian masyarakat disebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan ketika aktivitas kapal masih lebih banyak berlangsung di daerah.
“Rata-rata pendapatan mereka turun sekitar 50 sampai 70 persen. Artinya memang aktivitas kapal ini sangat berpengaruh terhadap perekonomian, terutama masyarakat kecil,” jelasnya.
PNBP Ikut Menurun
Selain dampak terhadap masyarakat, pemerintah daerah juga menyoroti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan.
Menurutnya, sebelum kebijakan transshipment di laut berjalan seperti sekarang, penerimaan yang berkaitan dengan aktivitas perikanan di daerah pernah mencapai sekitar Rp27 miliar dalam periode tiga tahun.
Namun, setelah terjadi perubahan pola aktivitas kapal, penerimaan tersebut mengalami penurunan drastis.
“Dulu kalau dibandingkan sebelum kebijakan ini, kita bisa mencapai sekitar Rp27 miliar dalam tiga tahun. Sekarang, tahun kemarin hanya sekitar Rp1 miliar lebih sedikit,” ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa keberadaan kapal dan aktivitas bongkar hasil tangkapan di daerah mempunyai hubungan erat dengan perputaran ekonomi sekaligus penerimaan pemerintah.
Fasilitas Pelabuhan Harus Diperkuat
Pemkab Kepulauan Aru menyadari bahwa perubahan kebijakan tersebut harus diikuti dengan kesiapan infrastruktur dan fasilitas pendukung.
Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian adalah pelabuhan perikanan yang saat ini terus diupayakan untuk diperbaiki dan dioperasionalkan secara optimal.
Menurutnya, fasilitas tersebut tidak akan dapat berfungsi maksimal apabila kapal-kapal perikanan tidak kembali melakukan aktivitas bongkar di daerah.
“Fasilitas itu tidak akan bisa beroperasi kalau kapal tidak sandar. Jadi kapal harus sandar dulu supaya fasilitasnya bisa beroperasi,” katanya.
Karena itu, pemerintah daerah tidak hanya meminta perubahan kebijakan, tetapi juga berupaya menyiapkan berbagai kebutuhan pendukung agar ketika kebijakan tersebut diterapkan, aktivitas kapal dan distribusi hasil perikanan dapat berjalan lancar.
Libatkan TNI, Polri hingga Pertamina
Dalam pembahasan lanjutan, Pemkab Kepulauan Aru juga berencana melibatkan berbagai pihak yang berkaitan dengan operasional kapal.
Beberapa unsur yang akan dimintai masukan antara lain TNI Angkatan Laut, kepolisian, Pertamina, penyedia jasa kontainer, pengelola pelabuhan umum serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas perikanan dan logistik.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kesiapan masing-masing pihak apabila aktivitas kapal dan bongkar muat hasil perikanan kembali ditingkatkan di Aru.
“Semua akan kami undang untuk meminta pendapat, termasuk teman-teman di pelabuhan umum karena ini berkaitan dengan materi yang sedang kita siapkan,” katanya.
Pemkab Aru juga mengaku telah berupaya mencari alternatif transportasi, baik melalui jalur udara maupun laut.
Upaya tersebut dinilai penting karena apabila kebijakan perubahan transshipment berjalan, distribusi hasil perikanan dari Aru ke berbagai daerah harus ditopang dengan kapasitas transportasi dan logistik yang memadai.
“Beberapa upaya Pemda Kabupaten untuk mendatangkan alternatif transportasi, baik maskapai penerbangan maupun transportasi laut, juga terus dilakukan,” ujarnya.
Dengan tersedianya transportasi dan fasilitas logistik, pemerintah daerah berharap pengiriman hasil perikanan ke luar daerah dapat berjalan lebih baik.
Pemda Aru Dorong Kebijakan Berpihak kepada Daerah Penghasil
Pemkab Kepulauan Aru pada prinsipnya menyambut baik rencana perubahan kebijakan transshipment di laut karena dinilai dapat mengembalikan sebagian aktivitas ekonomi ke daerah penghasil.
Namun, pemerintah daerah menilai perubahan kebijakan harus diikuti dengan kesiapan sarana, transportasi, pelabuhan, logistik serta koordinasi lintas sektor.
Pemda berharap kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan aktivitas kapal, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap masyarakat pesisir, pelaku usaha kecil, tenaga kerja lokal, serta meningkatkan penerimaan daerah dan negara.
“Kita menyambut baik kebijakan ini. Dengan begitu kapal bisa kembali melakukan aktivitas di sini. Soal penerimaan dan dampak ekonomi bagi pemda maupun masyarakat, itu akan mengikuti dengan sendirinya,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru kini menunggu skema resmi yang akan ditetapkan pemerintah pusat, apakah perubahan kebijakan tersebut dilakukan secara total maupun bertahap.
Pemda menegaskan, yang paling penting adalah memastikan daerah penghasil tidak hanya menjadi lokasi sumber daya perikanan, tetapi juga mendapatkan manfaat ekonomi dari aktivitas perikanan yang berlangsung di wilayahnya.(IM-DW)







