INFOMALUKUNEWS.COM; NAMLEA,– Seorang warga di Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Berinisial BM kini telah tahan di Polres Buru untuk menjalani pemeriksaan, dikarena tertangkap tangan melakukan pemurnian emas ilegal di rumahnya pada tanggal 15 Januari 2025 lalu.
Kasie Penmas Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S. Jamaluddin, kepada media, menjelaskan, pada tanggal 15 Januari 2025, anggota Polres melakukan pencarian terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengolahan Emas ilegal atau pemurnian emas tanpa izin.
“Ditemukan penambang yang berinisial BM sementara sedang melakukan aktifitas kegiatan pengolahan pemurnian emas dengan cara membakar Serbuk Debu yang mengandung material emas yang sudah tercampur dengan boraks, yang mana Proses tersebut nantinya akan menghasilkan logam emas ketika usia pembakaran” jelasnya kepada media Sabtu, (18/1/2025),
Setelah di ringkus, BM langsung diamankan dan dibawa ke Polres Buru untuk menjalani Pemeriksaan.
Setelah penengkapan tersebut, adanya pemberitaan Hoax yang mengatakan pelaku pengolahan emas ilegal tidak di tahan atau Tidak menjalankan pemeriksaan. sehingga Pihak Polres Buru akan memanggil Penebar hoax tersebut.
“Polres Buru akan melakukan pemanggilan guna dimintai keterangan kepada siapa saja yang menyebarkan berita hoax bahwa pelaku BM tidak ditahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku”, Tegasnya. (IM-ABI)






